www.balikey.com/register/IJ6355

Berapa Komisi Agen Properti ?

Komisi agen properti sangat bervariasi, karena type dari agen properti sendiri berbeda-beda, ada yang independent dan ada pula yang menjadi member dari perusahaan agen properti resmi. Tetapi pada dasarnya komisi yang diterima oleh agen properti akan menyesuaikan dengan harga properti yang dijual, biasanya menggunakan persentase dari harga properti. Jadi berapa komisi agen properti sangat relative, namun demikian untuk komisi seorang agen properti sebenarnya sudah diatur oleh undang undang negara.
 
Disini akan saya tunjukkan berapa sebenarnya komisi seorang agen properti yang diatur oleh undang undang, berikut adalah dasar hukum yang digunakan dalam hal penentuan komisi agen properti :
 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Sebelumnya mari kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan broker atau agen properti dalam peraturan tersebut, Pengertian broker properti atau disebut juga dengan perantara perdagangan berdasarkan Pasal 1 (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag No 33/2008”)  adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Broker properti di dalam melakukan pekerjaannya dapat bekerja sendiri atau dibawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti.
 
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.
 
Kembali ke berapa komisi agen properti, nilai komisi yang diperolah dibedakan berdasarkan jenis agen atau perantara yang diatur oleh undang undang, apakah dia seorang agen properti freelance ( independent ) yang bekerja sendiri atau agen properti bersertifikat yang berada di bawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti.
 
Apabila yang bersangkutan adalah seseorang broker yang bekerja sendiri maka komisinya dilihat berdasarkan kesepakatan awal perjanjian.Sedangkan apabila broker tersebut adalah berbentuk perusahaan perantara perdagangan properti maka berdasarkan Pasal 10 (2) Permendag No 33/2008 maka ditetapkan besarnya komisi adalah paling sedikit 2 % dari nilai transaksi.
 
Secara hukum berapa komisi agen properti adalah sudah diatur dalam undang undang dan harus dijadikan acuan bagi siapapun yang sudah atau akan menekuni profesi sebagai agen atau broker properti. Semoga penjelasan tersebut di atas bermanfaat dan memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memiliki kepentingan denga profesi agen properti.